Pages

Sabtu, 26 Maret 2011

TENTANG PUASA

puasa ramadhan wajib hukumnya bagi seorang muslim, berakal, baligh, mampu berpuasa, dan tidak sedang haid atau nifas. Sedangkan anak kecil di suruh untuk berpuasa jika ia mampu agar menjadi terbiasa. Maksudnya bulan ramadhan dapat di ketahui melalui salah satu dari dua hal: 1) Melihat hilal bulan Ramadhan dengan kesaksian seorang muslim yang adil dan mukallaf (yang telah di bebani hukum) walaupun yang beraksi itu seorang wanita. 2) Menyempurnakan bilangan bulan Syi'ban sebanyak tiga bulan puluh hari. Kewajiban Puasa Ramadhan di mulai dari terbitnya fajar shaduq sampai terbenangnya Matahari. Dalam melaksanakan puasa wajib  diharuskan berniat sebelum fajar. Hal-hal yang membatalkan puasa:1) Berhubungan badan pada kemaluan wanita, orang yang melakukannya wajib mengqadha' dan membayar kafarat  (denda), yaitu: memerdekakan budak. Jika tidak menemukan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Jika tidak mampu juga', maka lepaslah kewajibannya, 2) Keluarnya mani karena berciuman, bersentuhan atau onani. Adapun jika keluarnya karena bermimpi maka puasanya tidak batal. 3) Makan dan minum dengan sengaja, jika karena lupa maka puasanya tetap sah. 4) mengeluarkan darah dari tubuh dengan cara hijamah (berbekam) atau donor darah. Adapun darah yang sedikit keluarnya untuk pemeriksaan laboratorium, atau keluarnya tanpa di sengaja seperti luka atau mimisan tidaklah merusak puasanya. 5) Muntah dengan di sengaja. jika ada debu yang terbang dan masuk ke kerongkongannya, atau ketika berkumur- kumur atau istingsyaq ada airmasuk ke tenggorokannya, atau ia berkhayal  hingga keluar mani, atau bermimpi basah, atau keluar darah atau muntah dengan tidak di sengaja, maka puasanya tidak batal.